SKRIPSI SUPER MURAH !

SUPER MURAH ! Cukup hanya dengan Rp. 55.000,- Anda akan mendapatkan skripsi full lengkap Dari Bab I - V Kami jamin anda pasti sangat puas

Showing posts with label PIDANA. Show all posts
Showing posts with label PIDANA. Show all posts

Tuesday, June 2, 2009

TINJAUAN YURIDIS PIDANA PHEDOFILIA

HK013
JUDUL :
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PHEDOFILIA

" Permasalahan yang sangat penting kiranya untuk membahas tentang Hak Asasi manusia (HAM) pada segala aspek kehidupan, khususnya adalah perlindungan terhadap anak di Indonesia. Masalahnya perlindungan anak baru menjadi perhatian masyarakat Indonesia pada kurun waktu tahun 1990an, setelah secara intensif berbagai bentuk kekerasan terhadap anak di Indonesia diangkat kepermukaan oleh berbagai kalangan. Fenomena serupa muncul pula diberbagai kawasan Asia lainnya, seperti di Thailand, Vietnam dan Philipina, sehingga dengan cepat isu ini menjadi regional bahkan global yang memberikan inspirasi kepada masyarakat dunia tentang pentingnya permasalahan ini. "

WEBSITE SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA

HK002
JUDUL :

KODE SUMBER (SOURCE CODE) WEBSITE SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA (STUDI KASUS WEBSITE VENUS.NET)

"Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan
peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius
terhadap kedaulatan setiap Negara. Upaya penanggulangan
tindak pidana terorisme diwujudkan pemerintah dengan
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2002, yang kemudian disetujui oleh DPR
menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Diperlukannya
undang-undang ini karena pemerintah menyadari tindak pidana
terorisme merupakan suatu tindak pidana yang luar biasa
(extraordinary crime), sehingga membutuhkan penanganan yang
luar biasa juga (extraordinary measures). Dalam beberapa
kasus, penguasaan terhadap teknologi sering kali
disalahgunakan untuk melakukan suatu kejahatan. Diantara
ragam kejahatan menggunakan teknologi, terdapat didalamnya
suatu bentuk kejahatan terorisme baru, yaitu
cyberterrorism. Penanganan Cyberterrorism berbeda dengan
penanganan terorisme konvensional. Salah satu perbedaannya
adalah penggunaan alat bukti berupa informasi elektronik.
Bagaimana pengaturan penggunaan alat bukti berupa informasi
elektronik dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia? Dapatkah
sebuah kode sumber website dijadikan alat bukti di
persidangan Tindak Pidana Terorisme? Bagaimana dalam
prakteknya penerapan ketentuan Hukum Acara Pidana Terhadap
Informasi Elektronik (Source Code Website) di dalam
Peristiwa Tindak Pidana Terorisme pada Kasus Website
Anshar.net? Penggunaan alat bukti berupa informasi
elektronik telah diakomodir oleh Pasal 27 Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme. Terkait hal tersebut diperlukan adanya Standar
Operasional Prosedur dalam per
olehan alat bukti berupa
informasi elektronik tersebut. "